Minggu, 26 Januari 2014

Langkah2 Cara Menginstall windows 7 (Lengkap dengan gambar)

Minggu, 05 Januari 2014

PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS DAERAH KABUPATEN SERANG

Diposkan oleh : Endang Rustandi SE

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG
NOMOR 776 TAHUN 2008



PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG
NOMOR 9 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN ORGANISASI
DINAS DAERAH KABUPATEN SERANG

DITERBITKAN OLEH

BAGIAN ORGANISASI SETDA KAB. SERANG
TAHUN 2008
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG
Nomor : 776 Tahun 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG
NOMOR : 9 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS DAERAH
KABUPATEN SERANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SERANG

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  
                          Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang 
                          Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menyusun Organisasi Perangkat 
                          Daerah Kabupaten Serang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
                      b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi  
                          Perangkat Daerah, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan ketentuan yang 
                          berlaku;
                      c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu 
                          menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang.
Mengingat :  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian    
                        (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
                        3041) 
                        sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran 
                        Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
                    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten 
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran 
                       Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
                   3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
                       Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan 
                       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
                   4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran 
                       Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 
                       Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir 
                       Dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas 
                       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Tambahan 
                       Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran 
                       Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
                  5.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara 
                       Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, 
                       Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
                  6.  Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri 
                       Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan 
                       Lembaran Negara Nomor 4018) sebagamana telah diubah dengan Peraturan 
                       Pemerintah 
                       Nomor 13 Tahun 2002, tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
                  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran 
                      Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
                  8. Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik 
                      Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006, Tambahan 
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
                  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan 
                      Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah 
                      Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran 
                      Negara Nomor 4741);
                10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah 
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran 
                      Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;
                11. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pembentukan 
                      Peraturan Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 705 ) ;
                12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi 
                      Kewenangan Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2008 
                      Nomor 772);
                      Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG DAN BUPATI SERANG
MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS 
                       DAERAH KABUPATEN SERANG


BAB I. ............
- 3 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Serang;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
4. Bupati adalah Bupati Kabupaten Serang;
5. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Kabupaten Serang;
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Serang;
7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;
8. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Serang;
9. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam upaya mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah Kabupaten Serang;
10. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas yang selanjutnya disebut UPTD;
11. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
12. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah Kabupaten Serang;
(2) Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Dinas Kesehatan;
b. Dinas Pendidikan;
c. Dinas Pekerjaan Umum;
d.Dinas. ............
- 4 -
d. Dinas Perhubungan;
e. Dinas Sosial;
f. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
g. Dinas Tata Ruang, Bangunan dan Perumahan;
h. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
i. Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
j. Dinas Pertanian;
k. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata;
l. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
m. Dinas Kelautan dan Perikanan;
n. Dinas Pertambangan dan Energi;
o. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
BAB III
DINAS KESEHATAN
Bagian Pertama
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 3
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
Tugas Pokok
Pasal 4
Kepala Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Bagian Kedua
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Program dan Evaluasi.
c. Bidang Promosi Kesehatan, membawahkan :
1. Seksi Pengembangan Informasi Kesehatan;
2. Seksi Pengembangan Sumber Daya manusia Kesehatan
3. Seksi Pengembangan Peran Serta Masyarakat Bidang Kesehatan.
d.Bidang. .............
- 5 -
d. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahkan :
1. Seksi Pelayanan Dasar dan Rujukan;
2. Seksi Regulasi Sarana Kesehatan;
3. Seksi Pengendalian Obat dan Makanan.
e. Bidang Kesehatan Keluarga, membawahkan :
1. Seksi Kesehatan Ibu dan Balita;
2. Seksi Penanganan Gizi;
3. Seksi Kesehatan Anak Remaja dan Usia Lanjut.
f. Bidang Pemberantasan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan, membawahkan :
1. Seksi Pengamatan Penyakit dan Surveilans;
2. Seksi Pencegahan Penyakit;
3. Seksi Kesehatan Lingkungan.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB IV
DINAS PENDIDIKAN
Bagian Pertama
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 6
Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
Tugas Pokok
Pasal 7
Kepala Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Bagian Kedua
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 8
(1) Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum, Perencanaan dan Pelaporan.
c,Bidang. .........
- 6 -
c. Bidang Pembinaan Pendidikan SD, membawahkan :
1. Seksi Kurikulum dan Peningkatan Mutu Pendidikan;
2. Seksi Kelembagaan;
3. Seksi Pembinaan Kesiswaan.
d. Bidang Pembinaan Pendidikan SMP, membawahkan :
1. Seksi Kurikulum dan Peningkatan Mutu Pendidikan;
2. Seksi Kelembagaan;
3. Seksi Pembinaan Kesiswaan.
e. Bidang Pembinaan Pendidikan SMA/SMK, membawahkan :
1. Seksi Kurikulum dan Peningkatan Mutu Pendidikan;
2. Seksi Kelembagaan;
3. Seksi Pembinaan Kesiswaan.
f. Bidang Pembinaan Pendidikan Non Formal dan Informal, membawahkan :
1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan TK
2. Seksi Kelembagaan;
3. Seksi Pendidikan Masyarakat.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB V
DINAS PEKERJAAN UMUM
Bagian Pertama
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 9
Dinas Pekerjaan Umum merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
Tugas Pokok
Pasal 10
Kepala Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Bagian Kedua
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 11
(1) Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b.Sekretariat. ...........
- 7 -
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Kepegawaian.
c. Bidang Bina Marga, membawahkan :
1. Seksi Perencanaan Teknis;
2. Seksi Pembangunan;
3. Seksi Pemeliharaan.
d. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, membawahkan :
1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan;
2. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sungai, Situ, Rawa dan Pantai;
3. Seksi Pengendalian.
e. Bidang Irigasi, membawahkan :
1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan;
2. Seksi Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
3. Seksi Bina Manfaat.
f. Bidang Bina Program, membawahkan :
1. Seksi Penyusunan Program dan Anggaran;
2. Seksi Pengolahan Data, Evaluasi dan Pelaporan;
3. Seksi Jasa Konstruksi.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB VI
DINAS PERHUBUNGAN
Bagian Pertama
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 12
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
Tugas Pokok
Pasal 13
Kepala Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Paragraf 3. .........
- 8 -
Bagian Kedua
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 14
(1) Susunan Organisasi Dinas Perhubungan terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Program dan Evaluasi.
c. Bidang Postel dan ASDP, membawahkan :
1. Seksi Postel;
2. Seksi Aplikasi Telematika;
3. Seksi ASDP.
d. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, membawahkan :
1. Seksi Lalu Lintas;
2. Seksi Angkutan;
3. Seksi Pengendalian Operasional.
e. Bidang Keselamatan, Teknik Sarana dan Prasarana Darat membawahkan:
1. Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana Darat;
2. Seksi Terminal dan Parkir;
3. Seksi Penerangan Jalan Umum.
f. Bidang Perhubungan Laut, membawahkan :
1. Seksi Lalu Lintas Laut;
2. Seksi Kepelabuhan;
3. Seksi Penunjang Keselamatan Pelayaran.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB VII
DINAS SOSIAL
Bagian Pertama
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 15
Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 2. ..........
- 9 -
Paragraf 2
Tugas Pokok
Pasal 16
Kepala Dinas Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Bagian Kedua
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 17
(1) Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Program dan Evaluasi.
c. Bidang Bina Potensi Kesejahteraan Sosial,membawahkan:
1. Seksi Penyuluhan dan Pelatihan Tenaga Kesejahteraan Sosial;
2. Seksi Bina Nilai – Nilai Kepahlawanan;
3. Seksi Bina Kelembagaan Usaha Sosial.
d. Bidang Kesejahteraan Sosial, membawahkan :
1. Seksi Bina Fakir Miskin;
2. Seksi Bina Komunitas Kumuh Dan Terpencil;
3. Seksi Bina Keluarga Rawan Sosial.
e. Bidang Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial, membawahkan :
1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia;
2. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat;
3. Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial.
f. Bidang Pelayanan dan Jaminan Sosial, membawahkan :
1. Seksi Pelayanan Sosial Korban Bencana;
2. Seksi Pelayanan Sosial Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran;
3. Seksi Jaminan Sosial
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Sosial sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB VIII...............
- 10 -
BAB VIII
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Bagian Pertama
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 18
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
Tugas Pokok
Pasal 19
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Bagian Kedua
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 20
(1) Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Program dan Evaluasi.
c. Bidang Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja
1. Seksi Pendaftaran Tenaga Kerja;
2. Seksi Penempatan Tenaga Kerja;
3. Seksi Pelatihan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
d. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, membawahkan :
1. Seksi Organisasi dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
2. Seksi Syarat–syarat Kerja;
3. Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
e. Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, membawahkan :
1. Seksi Norma Kerja;
2. Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
3. Seksi Pendataan dan Verifikasi Ketenagakerjaan.
f.Bidang. ..........
- 11 -
f. Bidang Transmigrasi, membawahkan :
1. Seksi Pengerahan;
2. Seksi Pemindahan dan Penempatan;
3. Seksi Pemetaan dan Pengembangan Masyarakat.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB IX
DINAS TATA RUANG, BANGUNAN DAN PERUMAHAN
Bagian Pertama
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 21
Dinas Tata Ruang, Bangunan dan Perumahan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
Tugas Pokok
Pasal 22
Kepala Dinas Tata Ruang, Bangunan dan Perumahan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penataan ruang Bangunan dan perumahan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Bagian Kedua
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 23
(1) Susunan Organisasi Dinas Tata Ruang, Bangunan dan Perumahan terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Program dan Evaluasi.
c. Bidang Tata Ruang, membawahkan :
1. Seksi Perencanaan Tata Ruang;
2. Seksi Pemanfataan Ruang;
3. Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
d.Bidang. ..............
- 12 -
d. Bidang Tata Bangunan, membawahkan :
1. Seksi Perencanaan Teknik;
2. Seksi Pembangunan;
3. Seksi Perijinan.
e. Bidang Tata Kota, membawahkan :
1. Seksi Penataan Pemukiman;
2. Seksi Penataan Perdesaan dan Perkotaan;
3. Seksi Pengelolaan Persampahan.
f. Bidang Perumahan, membawahkan :
1. Seksi Pembiayaan Perumahan;
2. Seksi Pengembangan Kawasan;
3. Seksi Perumahan Swadaya dan Perumahan Formal.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Tata Ruang dan Perumahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB X
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Bagian Pertama
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 24
Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
Tugas Pokok
Pasal 25
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Bgaian Kedua
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 26
(1) Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b.Sekretariat. .............
- 13 -
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Program dan Evaluasi.
c. Bidang Pembinaan Industri, membawahkan :
1. Seksi Perijinan Usaha Industri;
2. Seksi Fasilitasi Permodalan dan Perlindungan Usaha Industri;
3. Seksi Pengendalian Industri.
d. Bidang Pengembangan Industri, membawahkan :
1. Seksi Promosi, Standarisasi Dan Teknologi Industri;
2. Seksi Kerjasama Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Industri;
3. Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Industri.
e. Bidang Perdagangan Dalam Negeri, membawahkan :
1. Seksi Usaha Perdagangan dan Pendaftaran;
2. Seksi Pengadaan dan Penyaluran;
3. Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian.
f. Bidang Perdagangan Luar Negeri, membawahkan :
1. Seksi Eksport dan Import;
2. Seksi Pengembangan dan Kerjasama Perdagangan;
3. Seksi Pengelolaan Informasi dan Analisa Pasar.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB XI
DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Bagian Pertama
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 27
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
Tugas Pokok
Pasal 28
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Paragraf 3. ........
- 14 -
Bagian Kedua
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 29
(1) Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Program dan Evaluasi.
c. Bidang Koperasi, membawahkan :
1. Seksi Bina Kelembagaan;
2. Seksi Bina Usaha;
3. Seksi Fasilitasi Pembiayaan.
d. Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, membawahkan:
1. Seksi Sarana dan Prasarana UMKM;
2. Seksi Pengembangan Usaha Menengah;
3. Seksi Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil.
e. Bidang Penyuluhan dan Pengendalian, membawahkan:
1. Seksi Penyuluhan Koperasi dan UMKM;
2. Seksi Pengendalian Koperasi dan UMKM;
3. Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Koperasi dan UMKM.
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB XII
DINAS PERTANIAN
Bagian Pertama
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 30
Dinas Pertanian merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
Tugas Pokok
Pasal 31
Kepala Dinas Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Bagian. ..........
- 15 -
Bagian Kedua
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 32
(1) Susunan Organisasi Dinas Pertanian terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Program dan Evaluasi.
c. Bidang Tanaman Pangan Holtikultura dan Tanaman Obat, membawahkan :
1. Seksi Bina Produksi Tanaman Pangan dan Holtikultura;
2. Seksi Perlindungan Tanaman Pangan dan Holtikultura
3. Seksi Bina Usaha Tanaman Pangan dan Holtikultura.
d. Bidang Peternakan, membawahkan :
1. Seksi Bina Produksi Peternakan;
2. Seksi Bina Kesehatan Hewan;
3. Seksi Bina Usaha Peternakan.
e. Bidang Perkebunan, membawahkan :
1. Seksi Bina Produksi Perkebunan;
2. Seksi Pengembangan Perkebunan;
3. Seksi Bina Usaha Perkebunan.
f. Bidang Kehutanan, membawahkan :
1. Seksi Bina Produksi Kehutanan;
2. Seksi Pengembangan Kehutanan;
3. Seksi Konservasi dan Rehabilitasi Lahan.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB XIII
DINAS PEMUDA, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 33
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 2. .........
- 16 -
Paragraf 2
Tugas Pokok
Pasal 34
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Paragraf 4
Susunan Organisasi
Pasal 35
(1) Susunan Organisasi Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan.
3. Sub Bagian Program dan Evaluasi.
c. Bidang Pemuda dan Olahraga, membawahkan :
1. Seksi Kepemudaan;
2. Seksi Keolahragaan;
d. Bidang Bina Destinasi dan Sarana Pariwisata, membawahkan :
1. Seksi Obyek Wisata dan Hiburan Umum;
2. Seksi Sarana Usaha Pariwisata;
3. Seksi Sumber Daya Pelayanan Pariwisata.
e. Bidang Pemasaran dan Kemitraan Usaha Jasa Pariwisata, membawahkan:
1. Seksi Analisa Pasar dan Produk Pariwisata;
2. Seksi Promosi Pariwisata;
3. Seksi Kemitraan Usaha Jasa Pariwisata.
f. Bidang Bina Budaya, Kesenian, Kepurbakalaan dan Permuseuman, membawahkan :
1. Seksi Bina Budaya;
2. Seksi Bina Kesenian;
3. Seksi Kepurbakalaan dan Permuseuman.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB XIV. ............
- 17 -
BAB XIV
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Bagian Pertama
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 36
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
Tugas Pokok
Pasal 37
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan Pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Bagian Kedua
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 38
(1) Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Program dan Evaluasi.
c. Bidang Administrasi Kependudukan, membawahkan :
1. Seksi Pendaftaran Penduduk;
2. Seksi Mutasi Penduduk;
3. Seksi Pengawasan Penduduk.
d. Bidang Pencatatan Sipil, membawahkan :
1. Seksi Kelahiran dan Kematian;
2. Seksi Perkawinan dan Perceraian;
3. Seksi Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak.
e. Bidang Pengolaan Informasi Administrasi Kependudukan, membawahkan:
1. Seksi Sistem dan Tekonologi Informasi Kependudukan;
2. Seksi Pengolahan Data Kependudukan;
3. Seksi Pelayanan Informasi Kependudukan.
F
.Bidang. ..........
- 18 -
f. Bidang Dokumentasi dan Pengembangan Penduduk
1. Seksi Dokumentasi
2. Seksi Pengembangan Penduduk
3. Seksi Penyuluhan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB XV
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Bagian Pertama
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 39
Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
Tugas Pokok
Pasal 40
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Kelautan dan Perikanan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Bagian Kedua
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 41
(1) Susunan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Program dan Evaluasi.
c. Bidang Perikanan Budidaya, membawahkan :
1. Seksi Pembenihan;
2. Seksi Pembudidayaan;
3. Seksi Sarana dan Prasarana Budidaya.
d.Bidang. ............
- 19 -
d. Bidang Perikanan Tangkap, membawahkan :
1. Seksi Sumber Daya Ikan;
2. Seksi Sarana dan Prasarana Penangkapan;
3. Seksi Pengembangan Teknologi Penangkapan.
e. Bidang Bina Usaha, membawahkan :
1. Seksi Kelembagaan Usaha;
2. Seksi Penanganan Hasil Panen;
3. Seksi Pemasaran Hasil.
f. Bidang Sumber Daya Kelautan, membawahkan :
1. Seksi Konservasi;
2. Seksi Eksplorasi dan Eksploitasi;
3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB XVI
DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI
Bagian Pertama
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 42
Dinas Pertambangan dan Energi merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
Tugas Pokok
Pasal 43
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pertambangan dan Energi berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Bagian Kedua
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 44
(1) Susunan Organisasi Dinas Pertambangan dan Energi terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b.Sekreatriat. ...........
- 20 -
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Program dan Evaluasi.
c. Bidang Geologi Sumber Daya Mineral dan Air Bawah Tanah, membawahkan :
1. Seksi Pengendalian Air Bawah Tanah ;
2. Seksi Geologi Sumber Daya Mineral.
d. Bidang Pertambangan Umum, membawahkan :
1. Seksi Pengusahaan Pertambangan ;
2. Seksi Pengendalian Pertambangan.
e. Bidang Energi, membawahkan :
1. Seksi Minyak dan Gas ;
2. Seksi Listrik dan Pengembangan Energi.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pertambangan dan Energi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB XVII
DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Bagian Pertama
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 45
Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
Tugas Pokok
Pasal 46
Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Bagian Kedua
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 48
(1) Susunan Organisasi Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Program dan Evaluasi.
b.Sekretariat. ..................
- 21 -
c. Bidang Pendapatan, membawahkan :
1. Seksi Pendapatan dan Pendataan ;
2. Seksi Penetapan dan Penagihan ;
3. Seksi Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
d. Bidang Anggaran dan Perbendaharaan, membawahkan :
1. Seksi Anggaran;
2. Seksi Perbendaharaan;
3. Seksi Kas Daerah.
e. Bidang Akuntansi, membawahkan :
1. Seksi Pembukuan dan Pelaporan;
2. Seksi Analisis Keuangan Daerah.
f. Bidang Aset Daerah, membawahkan :
1. Seksi Penatausahaan dan Inventarisasi;
2. Seksi Pengamanan dan Pengawasan;
3. Seksi Pemanfatan.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB XVIII
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 48
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas serta lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XIX
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 49
(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Daerah terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya;
(2) Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang diangkat oleh Bupati atas usul Kepala Dinas;
(3) Jenis, jenjang, dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XX
KEPEGAWAIAN
Pasal 50
Eselonering jabatan pada Dinas Daerah diatur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB XXI. .............
- 22 -
BAB XXI
PEMBIAYAAN
Pasal 51
Pembiayaan pelaksanaan kegiatan Dinas Daerah Kabupaten Serang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang.
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Dinas Daerah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti serta belum dilakukan pengisian atas struktur organisasi berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 53
Penjabaran tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas jabatan pada masing-masing Dinas Daerah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati;
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Akademi Keperawatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 55
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang.
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 11 Desember 2008
BUPATI SERANG
Cap/Ttd
A. TAUFIK NURIMAN
Diundangkan di Serang
pada tanggal 12 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG
Cap/Ttd
R.A. SYAHBANDAR W.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2008 NOMOR 776