Sekilas Tentang Pengelolaan Keuangan
Mengulas sedikit tentang tata cara pengelolaan keuangan pada tingkat satker
KEWAJIBAN PAJAK BENDAHARAWAN
KEWAJIBAN PAJAK BENDAHARAWAN : KEWAJIBAN PAJAK
BENDAHARAWAN NPWP PEMOTONG DAN PEMUNGUT PAJAK PPh PS. 21/26 PPh PS. 22
PPh PS. 23/26 PPh PS. 4 (2) PPN/ PPnBM KEWAJIBAN PAJAK
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI : KEWAJIBAN MENDAFTARKAN
DIRI BENDAHARAWAN PEMERINTAH MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN DILAMPIRI FC.
SK. BENDAHARAWAN FC. TANDA PENGENAL (KTP) KPP TEMPAT BENDAHARAWAN
BERKEDUDUKAN KARTU NPWP
PENGHAPUSAN NPWP : PENGHAPUSAN NPWP PENGHAPUSAN NPWP
PERUBAHAN ORGANISASI PROYEK TELAH SELESAI PERMOHONAN TERTULIS KPP NPWP
DIHAPUSKAN CATATAN : PENGGANTIAN PEJABAT BENDAHARAWAN, NPWP TIDAK PERLU
DIGANTI (NPWP BARU), CUKUP LAPOR TERTULIS KE KPP
PPh PASAL 21 : PPh PASAL 21 PAJAK PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN - PEKERJAAN ATAU JABATAN - JASA DAN KEGIATAN , YG
DILAKUKAN WP ORANG PRIBADI PENGHASILAN BERUPA : GAJI, UPAH, HONORARIUM,
TUNJANGAN, PEMBAYARAN LAIN DGN NAMA APAPUN WP DN WP LN PPh PASAL 21 PPh
PASAL 26
PEMOTONG PPh PASAL 21 : PEMOTONG PPh PASAL 21 PEMBERI KERJA BADAN USAHA PT, CV, DLL. ORANG PRIBADI BENDAHARAWAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH
PENGHASILAN YANG TERUTANG PPh Ps. 21 : PENGHASILAN YG
DITERIMA PNS ANGGOTA ABRI PENSIUNAN*) YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN
NEGARA/DAERAH GAJI, GAJI KEHORMATAN, UANG PENSIUN, DAN TUNJANGAN LAINNYA
HONORARIUM, UANG SIDANG, UANG HADIR, UANG LEMBUR, IMBALAN PRESTASI
KERJA, DAN IMBALAN LAIN DENGAN NAMA APAPUN DIBAYARKAN KEPADA: PNS GOL.
II/d DAN KE BAWAH PEMBANTU LETNAN SATU KE BAWAH KECUALI PEJABAT NEGARA
*) TERMASUK JANDA/DUDA, DAN / ATAU ANAK-ANAKNYA PPh Ps. 21 DITANGGUNG
PEMERINTAH DIPOTONG PPh Ps.21 PENGHASILAN YANG TERUTANG PPh Ps. 21
PENGERTIAN PPH PASAL 21 : PENGERTIAN PPH PASAL 21 DALAM
ARTI SEMPIT : PPH PS.21 PAJAK ATAS PEGAWAI PEGAWAI TETAP PEGAWAI TIDAK
TETAP - PNS - ANGGOTA ABRI - PEJABAT NEG. - PENSIUNAN - PENERIMA UPAH
HARIAN - PENERIMA UPAH SATUAN - PENERIMA UPAH BORONGAN - PENERIMA
HONORARIUM DLL.
PEGAWAI TETAP : PEGAWAI TETAP - PNS - ANGGOTA ABRI -
PEJABAT NEG. - PENSIUNAN GAJI DAN YANG TERKAIT DENGAN GAJI MIS.
TUNJANGAN KELUARGA DLL. PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
PENGHITUNGAN PPH 21 PEGAWAI TETAP : PENGHITUNGAN PPH 21
PEGAWAI TETAP PENGHITUNGAN PPH PS.21 TIAP BULAN GAJI POKOK : XXXXXX
TUNJANGAN ISTERI/ SUAMI : XXXXXX TUNJANGAN ANAK : XXXXXX TUNJANGAN
JABATAN : XXXXXX TUNJANGAN BERAS : XXXXXX + PENGHASILAN BRUTO :
XXXXXX PENGURANGAN : BIAYA JABATAN : XXXXX IURAN PENSIUN : XXXXX + :
XXXXXX - PENGHASILAN NETO 1 BULAN : XXXXXX PENGHASILAN NETO 1 TAHUN :
12 X PH. NETO 1 BLN. : XXXXXX P T K P : XXXXXX – PENGHASILAN KENA PAJAK
: XXXXXX PPH PS.21 TERUTANG 1 TAHUN: TARIP PS.17 X PH. KENA PAJAK
(DIBULATKAN RIBUAN : XXXXXX PENUH KE BAWAH) PPH PS.21 TERUTANG 1 BULAN :
PPH PS.21 1 TAHUN : XXXXXX 12
PERHATIAN UNTUK PTKP : PERHATIAN UNTUK PTKP PERLU
DIPERHATIKAN : TANGGUNGAN KELUARGA YANG SEDARAH DAN SEMENDA DALAM GARIS
KETURUNAN LURUS DAN DITANGGUNG SELURUHNYA TANGGUNGAN TDK IDENTIK DGN
TUNJ. KELUARGA,ISTERI/ SUAMI KARYAWATI KAWIN ? PTKP DIRI SENDIRI (TK/-) ?
BOLEH TANGGUNG ? SURAT MIN. CAMAT ? SUAMI TDK BERPh. TIDAK ADA PTKP
K/I/TANGGUNGAN - BESAR PTKP DITENTUKAN KEADAAN PADA AWAL TAHUN
BIAYA JABATAN : BIAYA JABATAN 5% X PENGHASILAN BRUTO
MAKSIMUM 1.296.000 SETAHUN 108.000 SEBULAN MISAL PENGHASILAN BRUTO :
5.000.000/ BLN BIAYA JABATAN : 5 X 5.000.000 = 250.000 BIAYA JABATAN
YANG DIPERBOLEHKAN 108.000 BIAYA PENSIUN 5% X PENSIUN BRUTO MAKSIMUM
432.000 SETAHUN 36.000 SEBULAN MISAL PENGHASILAN BRUTO : 1.000.000/ BLN
BIAYA JABATAN : 5 X 1.000.000 = 50.000 BIAYA JABATAN YANG DIPERBOLEHKAN
36.000
P T K P : P T K P SETAHUN SEBULAN - DIRI PEGAWAI Rp
13.200.000,00 Rp 1.100.000,00 - TAMBAHAN PEG. YG KAWIN Rp 1.200.000,00
Rp 100.000,00 - TAMBAHAN SETIAP ANGGOTA Rp 1.200.000,00 Rp 100.000,00
KELUARGA MAX. 3 ORANG BESARNYA MISAL : TK/- ? DIRI SENDIRI : Rp.
13.200.000 K/1 ? DIRI SENDIRI : Rp. 13.200.000 KAWIN : Rp. 1.200.000
TANGG. 2 : Rp. 2.400.000 + Rp. 16.800.000
CONTOH PENGHITUNGAN PPH PS.21 PEGAWAI TETAP : CONTOH
PENGHITUNGAN PPH PS.21 PEGAWAI TETAP TN. JAMIL PNS. GOL. IV D STATUS
KAWIN ANAK 2 DENGAN GAJI POKOK SEBESAR Rp. 2.791.900 PENGHITUNGAN PPH
PS.21 TIAP BULAN GAJI POKOK : 2.791.900 TUNJANGAN ISTERI/ SUAMI : 10% X
2.791.900 : 279.190 TUNJANGAN ANAK : 4% X 2.791.900 : 111.676 +
3.182.766 TUNJANGAN JABATAN : 1.260.000 TUNJANGAN BERAS : 4 x 41.580 :
166.320 + PENGHASILAN BRUTO : 4.609.086 PENGURANGAN : BIAYA JABATAN :
5% x 4.609.086 : 230.454 MAKSIMUM YANG DPERKENANKAN : 108.000 IURAN
PENSIUN : 4,75% x 3.182.766 : 151.181 + : 259.181 - PENGHASILAN NETO 1
BULAN : 4.349.905 PENGHASILAN NETO 1 TAHUN : 12 X 4.349.905 :
52.198.860 P T K P (13.200.000 + 1.200.000 + 1.200.000 + 1.200.000) :
16.800.000 – PENGHASILAN KENA PAJAK : 35.398.860 PPH PS.21 TERUTANG 1
TAHUN: TARIP PS.17 X PH. KENA PAJAK 5 % x 25.000.000 : 1.250.000 10% x
10.398.000 (Dibulatkan) : 1.039.800 + : 2.289.800 PPH PS.21 TERUTANG 1
BULAN : 2.289.800 = 190.816 12
TARIP PS.17 UNTUK ORANG PRIBADI : TARIP PS.17 UNTUK
ORANG PRIBADI LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIP SAMPAI DENGAN Rp.
25.000.000 5% DIATAS Rp. 25.000.000 S/D Rp. 50.000.000 10% DIATAS Rp.
50.000.000 S/D Rp. 100.000.000 15% DIATAS Rp. 100.000.000 S/D Rp.
200.000.000 25% DIATAS Rp. 200.0000.000 35% MISAL : PENGHASILAN KENA
PAJAK : Rp. 60.000.950 PPh TERUTANG : 5% X Rp. 25.000.000 = Rp.
1.250.000 10% X Rp. 25.000.000 = Rp. 2.500.000 15% X Rp. 10.000.000 =
Rp. 1.500.000 + Rp. 5.250.000
PENGHITUNGAN PS.21 PEGAWAI TIDAK TETAP : PENGHITUNGAN
PS.21 PEGAWAI TIDAK TETAP HONORAIUM DAN SEJENISNYA DGN NAMA APAPUN PNS,
PEJABAT NEG. ABRI, PENSIUNAN SUMBER DANA DARI APBN/D PENERIMA GOL. IIIA
& DIATASNYA 15% x PENGHASILAN BRUTO FINAL & TDK DITANGGUNG
NEGARA SELAIN PNS, PEJABAT NEG. ABRI, PENSIUNAN TARIP PS.17 OP x
PENGHASILAN BRUTO TIDAK FINAL & TDK DITANGGUNG NEGARA TENAGA AHLI
SELAIN PNS, PEJABAT NEG. ABRI, PENSIUNAN PENGACARA, KONSULTAN, AKUNTAN,
NOTARIS, ARSITEK, PENILAI, DOKTER, AKTUARIS 15% x 50% x PENGHASILAN
BRUTO TIDAK FINAL & TDK DITANGGUNG NEGARA
CONTOH PENGHITUNGAN HONORARIUM & SEJENISNYA : CONTOH
PENGHITUNGAN HONORARIUM & SEJENISNYA CONTOH HONORIUM YANG DITERIMA
PNS TN. YANUAR PNS GOL. IIIC MENERIMA UANG LEMBUR SEBESAR Rp. 400.000
DARI BEND. PENGELUARAN KPP MADYA MEDAN PPH. PS.21 : 15% X Rp. 400.000 =
Rp. 60.000 (FINAL & TDK DITGG. NEG.) TN. IZHAM PNS GOL. II D UANG
LEMBUR SEBESAR Rp. 400.000 DARI BEND. PENGELUARAN KPP MADYA MEDAN PPH
PS.21 : TIDAK DIPOTONG CONTOH HONORIUM YANG DITERIMA NON PNS TN. KEVIN
(NON PNS) MENERIMA HONORARIUM SEBESAR Rp. 2.000.000 ATAS CERAMAH YANG
DIBERIKAN DI KPP MADYA MEDAN PPH. PS.21 : 15% X Rp. 400.000 = Rp. 60.000
(TIDAK FINAL & TDK DITGG. NEG.) CONTOH HONORIUM YANG DITERIMA
TENAGA AHLI TN. FANDI (NON PNS) MENERIMA HONORARIUM SEBESAR Rp.
1.000.000 DARAI KPP MADYA MEDAN ATAS JASA PEMBUATAN AKTA. PPH. PS.21 :
15% X 50% X Rp. 1.000.000 = Rp. 750.000 (TIDAK FINAL & TDK DITGG.
NEG.)
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UPAH HARIAN : ATAS
PENGHASILAN BERUPA UPAH HARIAN,MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN, DAN UANG SAKU
HARIAN TIDAK LEBIH DARI Rp 110.000,- TIDAK DIPOTONG PPh Ps.21 DIBAYAR
HARIAN LEBIH DARI Rp 110.000,- DIKURANGI Rp 110.000,- DIPOTONG PPh TARIF
5% PADA SAAT TELAH MELEBIHI Rp 1.100.000 DALAM SATU BULAN TAKWIM
DIKURANGI PTKP HARIAN SEBENARNYA PKP TARIF PPh 5% DIPERHITUNGKAN PPh
Ps.21 YANG TELAH DIPOTONG PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UPAH HARIAN
CONTOH PENGHITUNGAN UPAH HARIAN : CONTOH PENGHITUNGAN
UPAH HARIAN MISAL TN. RONI STATUS K/3 MENERIMA UPAH HARIAN SEBAGAI
TUKANG BATU SEBESAR Rp. 100.000/ HARI PPh PS.21 : UPAH SEHARI : Rp.
100.000 UPAH TIDAK KENA PAJAK : RP. 110.000 – UPAK KENA PAJAK : 0
(TIDAK KENA PAJAK) TN. RUDY STATUS K/2 MENERIMA UPAH HARIAN SEBAGAI
TUKANG KAYU SEBESAR Rp. 200.000/ HARI PPh PS.21 : UPAH SEHARI : Rp.
200.000 UPAH TIDAK KENA PAJAK : Rp. 110.000 – UPAK KENA PAJAK : Rp.
90.000 PPh PS.21 : 5% x Rp. 90.000 = Rp. 4.500
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 : ATAS PENGHASILAN BERUPA
UPAH HARIAN,MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN,DAN UANG SAKU HARIAN DIKURANGI
PTKP 1 TAHUN PPh PS. 21 SETAHUN DIBAYAR BULANAN UPAH DISETAHUNKAN : 12 X
UPAH 1 BULAN PKP DISETAHUNKAN X TARIF PPh Ps.17 PPh PS.21 SEBULAN : PPh
PS.21 SETAHUN/12 PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
CONTOH PENGHITUNGAN PS.21 UPAH HARIAN YANG DIBAYARKAN BULANAN (PEG. HONORER) : CONTOH
PENGHITUNGAN PS.21 UPAH HARIAN YANG DIBAYARKAN BULANAN (PEG. HONORER)
TN. BUDI STATUS TK/- ADALAH PEGAWAI HONORER (SATPAM) DENGAN UPAH SEHARI
Rp. 50.000. DALAM 1 BULAN TN. BUDI BEKERJA SELAMA 30 HARI . PPh PASAL 21
: UPAH SEBULAN : 30 x Rp. 50.000 : Rp. 1.500.000 UPAH SETAHUN : 12 x
Rp. 1.500.000 : Rp. 18.000.000 PTKP 1 TAHUN : K/- : Rp. 13.200.000 –
UPAH KENA PAJAK : Rp. 4.800.000 PPH PS.21 1 TAHUN : 5% x Rp. 4.800.000 :
Rp. 240.000 PPH PS.21 1 BULAN : Rp. 240.000 = Rp. 20.000 12
KEWAJIBAN BENDAHARAWANPEMOTONG PPh PASAL 21/26 : MENDAFTARKAN
DIRI UNTUK MENDAPATKAN NPWP MENGAMBIL SENDIRI FORMULIR PERPAJAKAN
MENGHITUNG, MEMOTONG, MENYETOR DAN MELAPORKAN PPh YANG TERUTANG SETIAP
BULAN MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PADA SAAT MELAKUKAN PEMOTONGAN PAJAK
(UNTUK PEG. TDK TETAP) MENGISI DAN MENANDATANGANI DAN MENYAMPAIKANSPT
MASA DAN SPT TAHUNAN PPh PASAL 21 MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL
21 TAHUNAN (1721 A-2) KEPADA PEJABAT NEGARA, PNS, ABRI, DANPENSIUNAN
KEWAJIBAN BENDAHARAWANPEMOTONG PPh PASAL 21/26
TATA CARA PENYETORAN PPh PASAL 21/26 : TDK DITANGGUNG
PEMERINTAH DITANGGUNG PEMERINTAH DGN SSP KE : - BANK PERSEPSI, ATAU -
KANTOR POS GIRO PALING LAMBAT TGL 10 BLN BERIKUTNYA BILA JATUH PD HARI
LIBUR PENYETORAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA TDK ADA PENYETORAN TATA CARA
PENYETORAN PPh PASAL 21/26
TATA CARA PELAPORAN PPh PASAL 21/26 : MELAPORKAN
PENGHITUNGAN PPh PSL 21 DLM DAFTAR GAJI KPKN PLG LAMBAT TGL 20 BULAN
TAKWIM BERIKUTNYA JIKA JATUH PD HARI LIBUR PD HARI KERJA BERIKUTNYA TDK
DITANGGUNG PEMERINTAH DITANGGUNG PEMERINTAH DGN SPT MASA PPh PS. 21 KE
KPP/KAPENPA TATA CARA PELAPORAN PPh PASAL 21/26
BENDAHARAWAN SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22 : 24
Puspenpa - DITJEN ANGGARAN - BENDAHARAWAN PEMERINTAH PUSAT/DAERAH -
BENDAHARAWAN BEA & CUKAI YG MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS PEMBELIAN
BARANG TIDAK PERLU DITUNJUK SECARA KHUSUS BENDAHARAWAN SEBAGAI PEMUNGUT
PPh PASAL 22
PPh PASAL 22 DIPUNGUT : 25 Puspenpa BERKENAAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG OLEH WP (REKANAN) PPh PASAL 22 DIPUNGUT
DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPh PSL 22 : 26 Puspenpa
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG YANG JUMLAHNYA PALING BANYAK Rp
1.000.000,00 (BUKAN JUMLAH YANG DIPECAH-PECAH) PEMBAYARAN UNTUK
PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK, LISTRIK, GAS, AIR MINUM / PDAM, DAN BENDA
BENDA POS PEMBAYARAN/PENCAIRAN DANA JARINGAN PENGAMANAN SOSIAL (JPS)
OLEH KPKN PEMBAYARAN ATAS PROYEK PEMERINTAH YG DIDANAI HIBAH ATAU
PINJAMAN LUAR NEGERI DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPh PSL 22
SAAT PEMUNGUTAN : 27 Puspenpa TARIF 1,5% DARI
HARGA/NILAI PEMBELIAN BARANG PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS
PENYERAHAN BARANG OLEH REKANAN SAAT PEMUNGUTAN
BUKTI PEMUNGUTAN : 28 Puspenpa WAJIB PAJAK REKANAN KPP
MELALUI KPKN KPP SBG LAMPIRAN SPT MASA BENDAHARAWAN KANTOR PENERIMA
PEMBA- YARAN (BANK PERSEPSI/ KANTOR POS DAN GIRO) PEMUNGUT PPh PSL 22
LEMBAR KE-1 LEMBAR KE-2 LEMBAR KE-3 LEMBAR KE-4 LEMBAR KE-5 SSP
F.1.1.32.01 BUKTI PEMUNGUTAN
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN : 29 Puspenpa
DIPUNGUT PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN DISETOR PADA HARI YG SAMA KE
BANK PERSEPSI/KANTOR POS DAN GIRO DIISI OLEH DAN ATAS NAMA REKANAN PPh
PASAL 22 SSP DITANDATANGANI OLEH BENDAHARAWAN TATA CARA PEMUNGUTAN DAN
PENYETORAN
TATA CARA PELAPORAN BENDAHARAWAN : 30 Puspenpa
PELAPORAN PPh PASAL 22 SPT MASA KE KPP/KAPENPA SELAMBAT-LAMBATNYA 14
HARI SETELAH BULAN TAKWIM BERAKHIR JIKA JATUH PD HARI LIBUR PD HARI
KERJA SEBELUMNYA TATA CARA PELAPORAN BENDAHARAWAN
PEMOTONG PPh PS. 23/26 : 31 Puspenpa BADAN PEMERINTAH
(KPKN DAN BENDAHARAWAN) SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI PENYELENGGARA
KEGIATAN BENTUK USAHA TETAP PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA
YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN ATAS OBJEK PPh Pasal 23 PEMOTONG PPh PS. 23/26
PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN : 32 Puspenpa
PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 HADIAH DAN
PENGHARGAAN SEHUB. DGN KEGIATAN SELAIN YG TELAH DIPOTONG PPh PSL 21 SEWA
DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DGN PENGGUNAAN HARTA IMBALAN SEHUBUNGAN
DENGAN: JASA TEKNIK; JASA MANAJEMEN; JASA KONSULTAN HUKUM, JASA
KONSULTAN PAJAK, JASA LAIN SELAIN JASA YG TELAH DIPOTONG PPh PSL 21 YANG
BERASAL DARI MODAL : DEVIDEN BUNGA ROYALTI
DIPOTONG PPh PASAL 26 : 33 Puspenpa DIPOTONG PPh PASAL
26 PENGHASILAN YG DIBAYARKAN KEPADA WP LUAR NEGERI SELAIN BUT HADIAH DAN
PENGHARGAAN SEHUB. DGN KEGIATAN SELAIN YG TLH DIPOTONG PPh PSL 21 SEWA
DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DGN PENGGUNAAN HARTA IMBALAN SEHUBUNGAN
DENGAN: JASA TEKNIK; JASA MANAJEMEN; JASA KONSULTAN HUKUM, JASA
KONSULTAN PAJAK, JASA LAIN SELAIN JASA YG TELAH DIPOTONG PPh PSL 21
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA LAINNYA PEMBAYARAN PREMI ASURANSI BAIK
LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG BERASAL DARI MODAL : DEVIDEN BUNGA
ROYALTI
Slide 34 : 34 Puspenpa PENGHASILAN DARI SEWA
PENGHASILAN YG DIPEROLEH SEHUBUNGAN DGN PENGGUNAAN HARTA GERAK DAN/ATAU
TAK GERAK DALAM HUBUNGANNYA DGN KEGIATAN USAHA ADANYA PENYERAHAN
KENIKMATAN ATAS HARTA YG DISEWA DARI YG MENYEWAKAN KPD PIHAK PENYEWA;
ADANYA PERJANJIAN SEWA-MENYEWA BAIK LISAN/TULISAN ADANYA KENYATAAN BAHWA
MEMANG TERDAPAT TRANSAKSI SEWA
Slide 35 : 35 Puspenpa JASA TEKNIK UMUMNYA DIBERIKAN
SEKALI, MIS : - PENELITIAN JENIS TANAH UNTUK BANGUNAN, - PEMBUATAN
DESIGN BANGUNAN. PEMBERIAN INFORMASI PEMBERIAN INFORMASI YG BERKENAAN
DGN PENGALAMAN DLM BIDANG INDUSTRI, PERDAGANGAN, DAN ILMU PENGETAHUAN
UNTUK SUATU PROYEK TERTENTU UNTUK SUATU JENIS PRODUK TERTENTU UMUMNYA
DIBERIKAN LEBIH DARI SEKALI/TERUS-MENERUS: MIS: - DLM BENTUK GAMBAR, -
PETUNJUK PRODUKSI, - PERHITUNGAN-2, - PETUNJUK DAN LATIHAN KPD PEGAWAI
BERKENAAN DENGAN PENGALAMAN-PENGALAMAN DI BIDANG MANAJEMEN MELIPUTI
Slide 36 : JASA KONSULTAN PEMBERIAN ADVIS PROFESIONAL
DALAM SUATU BIDANG USAHA, KEGIATAN, ATAU PEKERJAAN YG DILAKUKAN OLEH
TENAGA AHLI ATAU PERKUMPULAN TENAGA AHLI, YG TIDAK DISERTAI DGN
KETERLIBATAN LANGSUNG PARA TENAGA AHLI TERSEBUT DALAM PELAKSANAANNYA
JASA MAKLON SEMUA PEMBERIAN JASA DLM RANGKA PROSES PENYELESAIAN SUATU
BRG TERTENTU YANG PROSES PEKERJAANNYA YG DILAKUKAN PIHAK PEMBERI JASA
(DISUBKONTRAKKAN) SEDANGKAN SPESIFIKASI, BAHAN BAKU DAN ATAU BARANG
SETENGAH JADI DAN ATAU BAHAN PENOLONG/PEMBANTU YG AKAN DIPROSES SEBAGIAN
ATAU SELURUHNYA DISEDIAKAN PIHAK PEMAKAI JASA. JASA MAKLON BERLAKU UTK
SEMUA JENIS USAHA.
Slide 37 : JASA TELEKOMUNIKASI YG BUKAN UNTUK UMUM
SEMUA KEGIATAN PENYEDIAAN DAN ATAU PELAYANAN JASA TELEKOMUNIKASI YANG
SIFAT, BENTUK, PERUNTUKAN DAN PENGOPERSIANNYA TERBATAS HANYA UNTUK
KALANGAN TERTENTU SAJA, DALAM ARTI DAPAT MELAYANI/DIGUNAKAN SECARA BEBAS
OLEH UMUM, TERMASUK : A. JASA KOMUNIKASI SATELIT (VSAT) B. JASA
INTERKONEKSI C. SIRKIT LANGGANAN D. SAMBUNGAN DATA LANGSUNG E. SAMBUNG
KOMUNIKASI DATA PAKET F. JASA TELEKOMUNIKASI YANG BUKAN UNTUK UMUM
LAINNYA.
Slide 38 : 38 Puspenpa JASA MANAJEMEN PEMBERIAN JASA
DENGAN IKUT SERTA SECARA LANGSUNG DALAM MELAKSANAKAN MANAJEMEN
MENDAPATKAN BALAS JASA BERUPA IMBALAN MANAJEMEN (MANAGEMENT FEE)
TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 : 39
Puspenpa TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 ORANG PRIBADI /
BADAN YG DAPAT MENUNJUKKAN SKB PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 WAJIB PAJAK YG
MELAKSANAKAN PROYEK PEMERINTAH YG DIDANAI HIBAH ATAU PINJAMAN LN
TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26 : 40
Puspenpa A. PENGHASILAN YG DIBAYAR ATAU TERUTANG KPD BANK; B. SEWA YG
DIBAYARKAN ATAU TERUTANG SEHUBUNGAN DGN SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI;
C. DEVIDEN ATAU BAGIAN LABA YG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PERSEROAN
TERBATAS SEBAGAI WP DALAM NEGERI,KOPERASI, BUMN/D, DARI PENYERTAAN MODAL
PADA BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN DAN BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA
DGN SYARAT : 1) DIVIDEN BERASAL DARI CADANGAN LABA YG DITAHAN DAN 2)
BAGI PERSEROAN TERBATAS, BUMN/BUMDYG MENERIMA DIVIDEN, KEPEMILIKAN SAHAM
PADA BADAN YG MEMBERIKAN DIVIDEN PALING RENDAH 25 PERSEN DARI JML MODAL
YG DISETOR DAN HRS MEMPUNYAI USAHA AKTIF DI LUAR KEPEMILIKAN ; D. BUNGA
OBLIGASI YG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PERUSAHAAN REKSA DANA; E. BAGIAN
LABA YG DITERIMA ATAU DIPEROLEH ANGGOTA DARI PERSEROAN KOMANDITER YG
MODALNYA TDK TERBAGI ATAS SAHAM-SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA
DAN KONGSI; F. SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI YANG DIBAYARKAN KEPADA
ANGGOTANYA; G. BUNGA SIMPANAN YANG TIDAK MELEBIHI JUMLAH SEBESAR Rp
240.000,00 SETIAP BUULANNYA YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA
ANGGOTANYA TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26
TARIF DAN DASAR PEMOTONGAN : 41 Puspenpa TARIF DAN
DASAR PEMOTONGAN PPh PASAL 23 HADIAH DAN PENGHARGAAN, DEVIDEN, BUNGA DAN
ROYALTI SEWA DAN JASA LAINNYA TARIF 15 % PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
PENGHASILAN BRUTO DASAR PEMOTONGAN
Slide 42 : PERKIRAAN PENGHASILAN NETO PER-70/PJ./2007
Slide 43 : PERKIRAAN PENGHASILAN NETO PER-70/PJ./2007 JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI JASA KONSULTANSI DAN JASA LAIN
Slide 44 : PERKIRAAN PENGHASILAN NETO PER-70/PJ./2007 JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI JASA KONSULTANSI DAN JASA LAIN
Slide 45 : PERKIRAAN PENGHASILAN NETO PER-70/PJ./2007 JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI JASA KONSULTANSI DAN JASA LAIN
Slide 46 : PERKIRAAN PENGHASILAN NETO PER-70/PJ./2007 JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI JASA KONSULTANSI DAN JASA LAIN
Slide 47 : PERKIRAAN PENGHASILAN NETO PER-70/PJ./2007 JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI JASA KONSULTANSI DAN JASA LAIN
Slide 48 : PERKIRAAN PENGHASILAN NETO PER-70/PJ./2007 JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI JASA KONSULTANSI DAN JASA LAIN
TARIF DAN DASAR PEMOTONGANPPh PASAL 26 : 49 Puspenpa
TARIF DAN DASAR PEMOTONGANPPh PASAL 26 TARIF PPh PASAL 26 BERDASARKAN
P3B (TAX TREATY) JUMLAH BRUTO FINAL UMUM 20% KECUALI 1. OBJEK PPh
SEBAGAIMANA DIMAKSUD Ps. 5 AYAT (1) HURUF B DAN C 2. PENGHASILAN YG
DITERIMA OP DAN BADAN LN YG BERUBAH STATUS MENJADI WAJIB PAJAK DALAM
NEGERI ATAU BUT
TATA CARA PEMOTONGANPPh PASAL 23/26 : 50 Puspenpa TATA
CARA PEMOTONGANPPh PASAL 23/26 BUKTI PEMOTONGAN DILAKUKAN PADA SAAT
MEMBAYARKAN PENGHASILAN OLEH KPKN DAN BENDAHARAWAN FORMULIR BUKTI POTONG
1 2 3 UNTUK REKANAN LAMPIRAN SPT MASA PPh PASAL 23/26 UNTUK
BENDAHARAWAN ARSIP KPKN DAN BENDAHARAWAN
TATA CARA PENYETORAN BAGI BENDAHARAWAN PPh PASAL 23/26 : 51
Puspenpa TATA CARA PENYETORAN BAGI BENDAHARAWAN PPh PASAL 23/26
JUMLAHKAN PPh PSL 23/26 DALAM BUKTI PEMOTONGAN SELAMA SATU BULAN TAKWIM
DISETOR KE BANK PERSEPSI ATAU KANTOR POS DAN GIRO DGN MENGGUNAKAN SSP
PALING LAMBAT TGL 10 BULAN TAKWIM BERIKUTNYA SETELAH BULAN SAAT
TERUTANGNYA PAJAK APABILA TGL 10 JATUH PD HARI LIBUR, MAKA PENYETORAN
DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA
TATA CARA PELAPORANPPh PASAL 23/26 : 52 Puspenpa TATA
CARA PELAPORANPPh PASAL 23/26 MENGISI DGN LENGKAP DAN BENAR SPT MASA PPh
PSL 23/26 (KP.PPh 1.9/SPT-2000) RANGKAP 2 * LEMBAR KE-3 SSP BUKTI
SETORAN PPh PSL 23/26 * DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PSL 23/26 * LEMBAR
KE-2 BUKTI PEMOTONGAN LAMPIRAN KE KPP/ KAPENPA SELAMBAT-LAMBATNYA 20
HARI SETELAH BULAN TAKWIM BERAKHIR JIKA JATUH PD HARI LIBUR PD HARI
KERJA SEBELUMNYA
Slide 53 : 53 Puspenpa PEMOTONGAN PPh ATAS
IMBALAN/NILAI PENGGANTI BAGI WP PERUSAHAAN PELAYARAN/PENERBANGAN
PERUSAHAAN DALAM NEGERI PERUSAHAAN LUAR NEGERI 1,2% 2,64% PEREDARAN
BRUTO JASA PENGANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG FINAL PERUSAHAAN LUAR
NEGERI 2,64%
Slide 54 : 54 Puspenpa DASAR HUKUM BENDAHARAWAN SEBAGAI
PEMUNGUT PPN UU No.6/ 1983 jis UU No.9/ 1994 dan UU No.16/ 2000 UU
No.8/ 1983 jis UU No.11/ 1994 dan UU NO.18/ 2000 PP No.143/ 2000 PP
No.144/ 2000 PP NO.145/ 2000 PP No.146/ 2000 PP NO.12/ 2001 KMK
No.567/2000 No.547/2000 jo. No.548/2000 No.541/2000 No.155/2001
Diposkan oleh Endang Rustandi SE,MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar