PENETAPAN SK PENSIUN DINI BAGI PNS
Diperlukan waktu : 1 bulan (TMT berkas lengkap) |
|
Syarat dan Kelengkapan Berkas : |
|
1.
|
Diusulkan oleh pimpinan instansi yang dibuktikan dengan surat pengantar instansi yang bersangkutan; |
2.
|
Mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS yang dibuktikan dengan Surat Permohonan Berhenti dari yang bersangkutan; |
3.
|
Usia telah mencapai 50 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun
yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS dan SK PNS, disahkan oleh
pejabat yang berwenang;( karena likuidasi atau penyederhanaan
organisasi) |
4.
|
Usia telah mencapai 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun
yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS dan SK PNS, disahkan oleh
pejabat yang berwenang (karena atas permintaan sendiri); |
5.
|
Memiliki SK Pangkat yang dibuktikan dengan foto kopi SK Pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
6.
|
Memiliki SK Kenaikan Gaji Berkala yang dibuktikan dengan foto kopi
SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir, disahkan oleh pejabat yang
berwenang; |
7.
|
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai
baik yang dibuktikan dengan foto kopi DP-3 tahun terakhir, disahkan
oleh pejabat yang berwenang; |
8.
|
Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan foto kopi Kartu Pegawai (Karpeg), disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
9.
|
Membuktikan bahwa suami/isteri yang ditang-gung adalah suami/isteri
sah yang dibuktikan dengan foto kopi surat nikah, disahkan oleh pejabat
yang berwenang; |
10.
|
Tidak dalam proses/menjalani hukuman disiplin, dibuktikan dengan
Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses/Menjalani Hukuman Disiplin
dari pimpinan instansi; |
11.
|
Tidak dalam tuntutan Perbendaharaan tuntutan ganti rugi (TPTGR),
dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Pengawas Prov. Kaltim; |
12.
|
Wajib mengisi Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4); |
13.
|
Mencantumkan susunan keluarga yang dibuktikan dengan mengisi Daftar Susunan Keluarga yang disahkan oleh Camat; |
14.
|
Identitas diri yang dibuktikan dengan pasfoto hitam putih ukuran 4 x
6 sebanyak 6 (enam) lembar tanpa tutup kepala dan kacamata; |
15.
|
Masih menanggung anak-anak sah (usia maksimal 25 tahun belum
menikah dan belum bekerja) yang dibuktikan dengan melampirkan foto
kopi akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
16.
|
Surat Pernyataan tidak sedang sangkut paut hutang piutang dengan Bank/Pihak gaji di Pimpinan instansi; |
17.
|
Surat Pernyataan PNS yang bersangkutan diatas kertas bermaterai 6.000 dalam kesediaan untuk menyelesaikan hutang piutang. |
Dasar Hukum |
|
1.
|
UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999; |
2.
|
UU No. 11 Tahun 1969; |
3.
|
PP 17 Tahun 1977 Jo PP 10 Tahun 2008; |
4.
|
PP No. 9 Tahun 2003; |
5.
|
PP No. 14 Tahun 2008; |
6.
|
Kep. BKN No. 3 Tahun 2008; |
7.
|
Kep. BKN No. 13 Tahun 2008; |
8.
|
Kep. BKN No. 14 Tahun 2004. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar